Daftar Nama Jabatan Perangkat Desa
Mungkin untuk sebagian orang, sebutan untuk orang yang bekerja di Kantor Kepala Desa disebut sebagai pegawai desa. Tetapi menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebut sebagai Perangkat Desa.
Definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perlu diketahui juga bahwa perangkat desa ini tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Kontrak, ataupun Honorer sehingga tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dalam satu desa, perangkat desa terbagi menjadi beberapa jabatan dan tupoksi yang berbeda-beda. Pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 untuk membantu Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa terdapat Struktur Organisasi yang dibagi menjadi 3 bagian :
- Sekretariat,
- Pelaksana Teknis, dan
- Kewilayahan.
Daftar Nama Jabatan Perangkat Desa
Pada bidang ke Sekretariatan terdapat lagi beberapa jabatan yaitu :
- Sekretaris Desa
- Kepala urusan tata usaha dan umum
- Kepala urusan keuangan
- Kepala urusan perencanaan
Pada bidang Pelaksana Teknis terdiri dari :
- Kepala seksi pemerintahan
- Kepala seksi kesejahteraan
- Kepala seksi pelayanan
Kemudian ada Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan atau juga biasa disebut Kepala Dusun.
Seperti apa bentuk Struktur Organisasi Pemerintah Desa ?, anda dapat melihatnya dibawah ini, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 :
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar